Pelaksanaan Sita Eksekusi di Kelurahan Manggali Kec. Pallangga
Sungguminasa - Senin, 17 Juli 2023, bertempat di Kelurahan Manggali Kecamatan Pallangga Pengadilan Agama Sungguminasa melaksanakan Sita Eksekusi aras perkara Nomor 735/Pdt.G/2022/PA.Sgm pukul 09.00 Wita. dalam pelaksanaan Sita Eksekusi ini dilaksanakan oleh panitera (Nasriah, S.H.,M.H.) dan didampingi oleh jajaran Jurusita.

Sita Eksekusi merupakan tindakan menempatkan harta kekayaan tergugat (harta sengketa) secara paksa berada dalam penjagaan yang dilakukan secara resmi berdasarkan perintah pengadilan atau Hakim. Pelaksanaan kegiatan ini diketahui oleh Pemerintah setempat (lurah Manggali) dan Pengamanan yang berjaga jika akan terjadinya suatu kendala yang tidak diinginkan.

Pelaksanaan sita eksekusi dihadiri oleh kedua belah pihak yang bersengketa dan dilaksanakan secara aman dan terkendali, Jurusita Pengganti memberitahukan kepada saksi dan kuasa hukum eksekusi maksud dan tujuan kedatangan guna unutk melakukan Sita Eksekusi atas barang yang menjadi barang yang menjadi objek sengketa untuk jaminan gugatan Penggugat. Jurusita Pengganti juga menyampaikan bahwa objek yang dieksekusi tidak boleh dipindah tangankan atau dihilangkan dengan cara dijual atau dihibahkan atau sebagainya.

